Record Detail Back

Kebijakan Mendukung Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Dengan buku ini, berbagai rekomendasi KHN mungkin dapat menginspirasi secara substansial dalam pembuatan RPJMN 2015 -2019. Rekomendasi KHN yang merupakan suatu rekomendasi kebijakan tersebut bukan lah dihasilkan dalam waktu yang singkat atau hasil “bermimpi dalam satu malam”, namun telah melalui suatu metode penelitian yuridis empiris. Pengembangan menjadi penelitian yuridis empiris dengan mendasari pada penelitian hukum normatif dengan meneliti ketentuan-ketentuan tertentu dalam perundang-undangan maupun peraturan lainnya serta literatur yang berhubungan dengan keempat hal tersebut. Dengan demikian, metode penelitian utama adalah studi dokumen berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Buku ini juga bermaksud melengkapi grand design (desain utama) reformasi hukum yang melibatkan banyak pihak sebagaimana telah diwujudkan oleh KHN sejak berdirinya di tahun 2000. KHN pun merasa bahwa buku ini juga tidak akan bernilai tanpa suatu pelibatan banyak pihak yang terdiri dari pakar atau profesional di bidang hukum, kelompok civil society atau Lembaga Swadaya Masyarakat/Lembaga Bantuan Hukum seluruh Indonesia, dan para akademisi serta lembaga-Iembaga negara yang peduli pada reformasi hukum di Indonesia. Oleh karenanya, tidak berlebihan jika disebutkan bahwa mereka semua mempunyai andil yang sangat berarti bagi terbitnya buku ini.
11 KEB kom
978-979-3452-50-0
11 KEB kom
Book
English
Komisi Hukum Nasional RI
2014
Jakarta
xviii, 394 p.; 21 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...