Record Detail Back
E-Faktur Mudah dan Cepat
Sejak pertengahan tahun 2015, Direktorat Jenderal Pajak telah
memperkenalkan Faktur Pajak secara elektronik atau yang dikenal dengan nama e-Faktur. E-Faktur adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disesuiakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Perbedaan e-Faktur dengan Faktur Pajak kertas, yaitu pada kemudahan, kenyamanan, dan keamanah pengusaha kena - pajak (PKP) dalam melaporkan faktur pajaknya. Dengan format aplikasi atau sistem elektronik, e-Faktur bisa meminimalisasi kasus penggunaan Faktur Pajak fiktif dan duplikasi Faktur Pajak.
37 EFA nuf
979-065-261-5
37 EFA nuf
Book
English
Visimedia
2015
Jakarta
xiv, 258 p, 20.7 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...