Record Detail Back
Bahasa Peraturan Perundang-undangan dan Hukum
Kejelasan kalimat norma dalam peraturan perundang-undangan identik dengan kepastian hukum. Hal ini sangat diperlukan Oleh pengguna (masyarakat) dan pernerintah (pelaksana) karena kejelasan norma dalam peraturan perundang-undangan adalah bagian dari efektivitas hukum yang ditandai dengan adanya kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan terwujudnya penegakan hukum yang dilaksanakan secara konsisten oleh pembentuk atau penegak hukum (penyidik, penuntut umum, hakim, dan advokat).
Oleh karena itu. pembentuk atau perancang peraturan perundang-undangan dituntut untuk menguasai teknik, desain, komposisi, sistematika, kosa kata/pilihan kata, terutama istilah-istilah hukum, materi muatan, jenis peraturan, macam peraturan, dan asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
Peraturan perundang-undangan adalah bahasa. Oleh karena itu, penguasaan bahasa Indonesia yang baik dan benar merupakan syarat mutlak yang harus dipunyai oleh pembentuk atau perancang peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan adalah hukum. Oleh karena itu, dalam menyusun peraturan perundang-undangan, pembentuk atau perancang peraturan perundang-undangan dituntut untuk selalu cermat, teliti, hati-hati, peka, dan proporsional dalam menentukan larangan, kewajiban, keharusan, kebebasan, dan kebolehan, beserta sanksinya.
Buku ini sangat penting dibaca mereka yang berhubungan dengan bahasa hukum, seperti peradilan, perancang kontrak/perjanjian. notaris, perancang peraturan, praktisi hukum, dosen dan mahasiswa hukum.
Dr. Suhariyono AR, S.H., M.H. - Personal Name
11 BAH suh
978-602-9035-07-0
11 BAH suh
Book
English
Papas Sinar Sinanti
2010
Depok
x, 253p, 23cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...