Record Detail Back
Dagang Pengaruh: Trading in Influence di Indonesia
Korupsi merupakan salah satu masalah besar Indonesia sehingga pemerintah mendirikan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Pendirian KPK merujuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan lembaga ini diharapkan dapat meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi bukanlah hal baru di negeri ini karena ia sudah ada sejak zaman VOC. Syed Hussein Alatas dalam bukunya “Korupsi, Sebab dan Fungsi” bahkan menyatakan bahwa korupsi ditemukan pada sejarah Mesir, Babylonia, Ibrani, India, Cina, Yunani dan Romawi Kuno. Turunan tindak pidana ini terus bertambah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Salah satu jenis tindak pidana korupsi yang belakangan dibicarakan adalah trading in influence (dagang pengaruh).
Di buku ini, penulis coba menjelaskan jenis korupsi yang sebenarnya sudah diatur dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) tetapi tidak dimasukkan dalam ketentuan pengatur tindak pidana korupsi di Indonesia. Apakah hal ini termasuk dalam dndakan korupsi atau bukan. Perdebatan mengenai pertu tidaknya aturan baru mengenai dagang pengaruh dihadirkan termasuk pemanfaatan pasal mengenai penyertaan untuk menjerat pelaku dagang pengaruh. Penjelasan mengenai dagang pengaruh di buku ini diharapkan dapat memperluas cakrawala pikir kita mengenai korupsi. Tentu saja tidak hanya terbatas pada pelaku dan pemerhati hukum, tetapi juga masyarakat umum.
Brigita P. Manohara - Personal Name
11 DAG bri
978-602-425-038-6
11 DAG bri
Book
English
Rajawali Pers
2017
Depok
xx, 198p, 23cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...