Record Detail Back

Implementasi e-Court di Mahkamah Agung Menuju Peradilan yang Modern


Mengatasi permasalahan pemenuhan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan yang belum terwujud secara optimal maka oleh Mahkamah Agung mengambil suatu kebijakan inovatif dengan menerapkan administrasi berbasis teknologi yang disebut dengan e-court (electronics justice system). Kebijakan penerapan e-court ini kemudian dituangkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Perma 3 Tahun 2018). Perma Nomor 3 Tahun 2018 lahir sebagai upaya untuk menerobos hambatan dan tantangan yang selama ini menghadang terwujudnya peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, lahirnya peraturan ini dimaksudkan sebagai penyesuaian atas tuntutan zaman yang menginginkan sebuah proses efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemerintahan termasuk pemberian layanan di pengadilan. Dua hal tersebut yang menjadi landasan filosofis dan sosiologis sebagai urgensi diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung ini.

Melalui Perma 3 Tahun 2018, telah dibentuk beberapa layanan yang dituangkan dalam sistem e-court. E-court sebagai sebuah sistem aplikasi pertama kali diluncurkan pada 13 Juli 2018. Penerapan e-court berdasarkan Perma 3 Tahun 2018 dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan di pengadilan secara online (berbasis elektronik) sehingga masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya untuk mempermudah pembayaran biaya panjar serta pengarsipan dokumen di pengadilan secara elektronik, sehingga dapat diakses dari berbagai lokasi. Diterapkannya e-court selain mengubah praktik pelayanan administrasi perkara serta mencitrakan pengadilan yang lebih modern, juga dapat mendorong terwujudnya integritas peradilan (judicial integrity).
11 IMP muh
978-623-218-390-2
11 IMP muh
Book
English
Kencana
2019
Jakarta
xiv, 98p, 26cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...