Record Detail Back

Evaluasi Pembagian Jenis Subtansi Hukum atas Implementasi Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung


Peran sebagai pengadilan tertinggi dari semua pengadilan yang ada tersebut, maka pimpinan Mahkamah Agung membuat suatu kebijakan mengenai penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung yang dilaksanakan sejak 19 September 2011, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 142/KMA/SK/IX/2011 tentang Pedoman Penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung yang sudah harus berjalan penuh dan efektif pada April 2014. Penerapan pembagian substansi hukum tersebut telah beberapa kali dilakukan perubahan dengan banyak pertimbangan, sehubungan dengan banyak permasalahan yang harus diselesaikan menyangkut pemberlakuan kebijakan tersebut.

Kebijakan penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung bertujuan untuk: menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan MA; meningkatkan profesionalitas Hakim Agung; mempercepat proses penyelesaian perkara.
11 EVA moc
978-623-218-383-4
11 EVA moc
Book
English
Prenada Media Group
2019
Jakarta
xiv, 92p.; 26cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...