Record Detail Back
Kode Etik Hakim
Peradilan sebagai lambang supremasi hukum dan benteng terakhir keadilan seharusnya tidak memihak dan memberikan perlakuan hukum yang setara merupakan dambaan semua lapisan masyarakat. Karena itu, hakim yang merupakan pelaksana dan ujung tombak peradilan serta yang berinteraksi dengan masyarakat dituntut untuk memilik kualitas dan protesionalitas dalam meneliti, menimbang, dan menetapkan putusan hukum untuk suatu perkara. Pada titik ini, dimensi kode etik dan pedoman perilaku hakim menjadi demikian penting bagi seorang hakim sehingga pemahaman dan penghayatan dimensi tersebut menjadi keharusan bagi setiap hakim. Dimensi-dimensi ituiah yang dibahas dalam tulisan ini.
Drs. H. Wildan Suyuthi Mustofa, S.H., M.H. - Personal Name
11 KOD wil
9786027985209
11 KOD wil
Book
English
Kencana
2013
Jakarta
xii, 336p.; 20.5cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...