Record Detail Back
Penerapan Sistem Kamar untuk Menjaga Kesatuan Hukum
Penerapan sistem kamar pada Mahkamah Agung RI (MA) telah memasuki tahun ke empat sejak ditetapkan secara resmi melalui SK KMA No. 142/KMA/SK/IX/2011 pada September tahun 2011. Dalam rentang waktu tersebut, berbagai langkah perubahan telah ditempuh oleh MA untuk mengimplementasikan sistem kamar secara penuh, sekaligus merespon segala dinamika yang muncul di awal penerapan sistem kamar. Beberapa diantaranya: (i) penyempurnaan kebijakan sistem kamar; (ii) penyusunan peta jalan (roadmap) implementasi sistem kamar sebagai pedoman bagi MA dalam menerapkan sistem kamar terutama di masa transisi; (iii) penyesuaian struktur unsur pimpinan MA yang ideal dengan sistem kamar; (iv) perubahan tata kerja penanganan perkara antara lain dengan mekanisme pembacaan berkas perkara secara serentak dan koreksi bersama draft putusan yang baru diaplikasikan secara terbatas (v); serta pelaksanaan rapat pleno kamar.
Judicial Sector Support Program - Personal Name
11 PEN jud
11 PEN jud
Book
English
Judicial Sector Support Program
2015
Jakarta
v, 52p.; 25.5cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...