Record Detail Back
Kekuasaan Pengadilan Tinggi dan Proses Pemeriksaan Perkara Perdata dalam Tingkat Banding
Pengadilan Tinggi sebagai instansi peradilan tingkat kedua ditujukan untuk memeriksa kembali putusan pengadilan tingkat pertama yang belum memuaskan para pihak yang beperkara. Ketidakpuasan tersebut diakomodasi oleh hukum dengan menciptakan upaya hukum banding. Untuk melanjutkan proses pencarian keadilan di tingkat tersebut, diperlukan pemahaman yang utuh tentang proses pemeriksaan perkara perdata dalam tingkat banding. Buku ini merupakan refleksi tentang bagaimana menegakkan prinsip keadilan (fairness) dan keseimbangan (balance) bagi pemohon banding dan termohon banding dalam proses pemeriksaan perkara perdata dalam tingkat banding. Buku ini berisikan pembahasan yang komprehensif dan integral tentang ruang lingkup proses pemeriksaan perkara perdata dalam tingkat banding.
M. Yahya Harahap, S.H. - Personal Name
11 KEK yah 1
979-3421-30-4
11 KEK yah 1
Book
English
Sinar grafika
2006
Jakarta
xi, 180p.; 20cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...