Record Detail Back
Gagasan tentang Integritas, Intelektualitas, dan Kapabilitas
Dalam rangka menjaga integritas para hakim dan aparatur peradilan, Mahkamah Agung telah melakukan langkah preventif sejak rekrutmen hingga pembinaan dengan proses promosi dan mutasi yang terpola, mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), profile assessment dan eksaminasi untuk menduduki suatu jabatan tertentu.
Peningkatan kapabilitas aparatur dan sumber daya manusia dilakukan dengan pola pendidikan dan pelatihan dengan menyesuaikan kebutuhan organisasi berbasis “Sistem Pendidikan dan Pelatihan Profesi Hakim dan Aparatur Peradilan yang Berkualitas dan Terhormat” (Qualified and Respectable Judicial Training Center).
Sementara dalam rangka meningkatkan intelektualitas para hakim dan aparatur peradilan didorong untuk melanjutkan jenjang pendidikan, hal tersebut sebagaimana telah digariskan oleh Mahkamah Agung dengan menempatkan kualitas hakim dan aparatur peradilan sebagai bagian dari salah satu misi Mahkamah Agung yang tertera dalam Cetak Biru Pembaruan 2010-2035 yaitu “Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan”.
Dalam buku ini terdapat konsistensi materi yang dapat disimpulkan ke dalam tiga prioritas, yaitu tentang menjaga integritas, meningkatkan intelektualitas, dan mengukuhkan kapabilitas.
Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. - Personal Name
11 GAG sun
978-623-218-820-4
11 GAG sun
Book
English
Prenada Media Group
2020
Jakarta
x, 326p.; 23cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...