Record Detail Back
Komisi Yudisial: Suatu Upaya Mewujudkan Wibawa Peradilan
Komisi Yudisial berwenang menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta perilaku hakim di semua lingkup badan peradilan, akan tetapi sejumlah pasal terkait melahirkan
problematika dalam implementasinya mulai dari ketidakjelasan mekanisme pengawasannya sampai dengan kelemahan substansial. Hal ini mengakibatkan Mahkamah Konstitusi membatalkan sejumlah kewenangan pengawasan Komisi Yudisial sehingga pengaturan kewenangan pengawasan Komisi Yudisial mengalami kekosongan hukum. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011, terdapat beberapa penguatan kewenangan, baik dari segi pengawasan preventif maupun secara represif sehingga dapat mewujudkan dan membentuk perilaku hakim yang bersih, berwibawa, dan merdeka dalam melaksanakan tugas yudisialnya.
Idul Rishan, S.H. LL.M. - Personal Name
11 KOM idu
978-979-3988-19-1
11 KOM idu
Book
English
Genta press
2013
Yogyakarta
xiv, 162p.; 21cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...