Record Detail Back

Kompilasi Peraturan Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung


Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung pada akhir tahun 2011 menjadi jawaban atas sejumlah isu yang menjadi harapan publik terhadap penanganan perkara di Mahkamah Agung yaitu: konsistensi putusan, kesatuan hukum, profesionalitas hakim, dan kecepatan proses penanganan perkara. Pemberlakuan sistem kamar di Mahkamah Agung ditandai dengan lahirnya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 tanggal 19 September 2011. Dalam sejarah Mahkamah Agung, SK KMA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 menjadi momentum perubahan sistem penanganan perkara di Mahkamah Agung dari sistem Tim menjadi Sistem Kamar. Lahirnya SK ini didahului oleh sebuah proses panjang yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan berbagai kalangan. Untuk efektifitas implementasi sistem kamar, Mahkamah Agung pun terus menerus melakukan penataan sistem. Periode 2011 sampai dengan 2013, lebih dari 10 (sepuluh) kebijakan penataan sistem kamar yang telah dituangkan dalam berbagai surat keputusan.
11 KOM sek
NONE
Book
English
Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
2014
Jakarta
x, 131p.; 25.5cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...