Record Detail Back

Keterbukaan Informasi di Pengadilan


Prinsip pengadilan yang terbuka (transparent) merupakan salah satu prinsip pokok dalam sistem peradilan di dunia. Keterbukaanmerupakan kunci lahirnya akuntabilitas (pertanggung jawaban). Melalui keterbukaan (transparansi) hakim dan pegawai pengadilan akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Secara tradisional, wujud keterbukaan pengadilan, yaitu "sidang terbuka untuk umum", kecuali untuk perkara kesusilaan dan perkara anak. Bahkan, pada pembacaan putusan, sidang terbuka untuk umum merupakan satu keharusan. Kalau tidak, putusan adalah batal demi hukum (null and void, van rechtswegenietig).
Mahkamah Agung RI - Personal Name
11 KET mah
11 KET mah
Book
English
Mahkamah Agung
2008
Jakarta
154p.; 25.5cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...