Record Detail Back

Kekuasaan Kehakiman Indonesia dalam UU No. 4 Tahun 2004


Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Kekuasaan kehakiman yang merdeka mengandung pengertian bahwa kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam UUD 1945. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi. Buku ini membahas pasal demi pasal dalam undang-undang tentang kekuasaan kehakiman.
11 KEK bag
979-98018-6-9
11 KEK bag
Book
English
FH UII Press
2007
Yogyakarta
xviii, 30p.; 21cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...