Record Detail Back
Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal
Pedoman ini disusun untuk membantu penegak hukum dalam menangani tindak pidana pencucian uang dan pemulihan aset di pasar modal, khususnya yang berasal dari tindak pidana korupsi. Praktik pencucian uang di pasar modal masih dianggap hal yang baru di Indonesia, mengingat pencucian uang merupakan tindak pidana baru dalam referensi hukum pidana, keuangan dan perbankan. Modus yang digunakan tidak hanya melalui sektor perbankan atau valuta asing, tetapi mulai merambah ke pasar modal yang lebih kompleks.