Record Detail Back

Penemuan Hukum : Sebuah Pengantar


Hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia (seluruh manusia tanpa terkecuali). Oleh karena itu maka hukum harus dilaksanakan agar kepentingan manusia tersebut dapat terlindungi. Dalam pelaksanaannya, hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, akan tetapi dapat juga terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum dalam prakteknya. Dalam hal ini hukum yang telah dilanggar itu harus ditegakkan.
Sudikno Mertokusumo - Personal Name
edisi ke-2
11 PEN sud 2
9794992380
11 PEN sud 2
Book
English
Liberty
2009
Yogyakarta
viii, 133 p.; 21 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...