Record Detail Back

Upaya Hukum Terkait dengan Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak


Dalam rangka penegakan ketentuan perpajakan, undang undang perpajakan memberikan kewenangan kepada fiskus (aparat pajak) untuk melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan perpajakan melalui pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak. Untuk memberikan keadilan, undang-undang perpajakan juga memberikan hak kepada Wajb Pajak untuk melakukan upaya hukum apabila terdapat sengketa pajak.rnrnUpaya hukum dapat dilakukan Wajib Pajak, baik yang penyelesaian sengketanya secara internal di Direktorat Jenderal Pajak, maupun secara eksternal di luar Direktorat Jenderal Pajak, yaitu di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung. Selain oleh Wajib Pajak, upaya hukum juga dapat ditempuh oleh Direktur Jenderal Pajak dalam hal Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, yang merupakan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum juga dapat dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal mengajukan sanggahan yang diajukan ke Pengadilan Negeri. Masing-masing upaya hukum mempunyai prosedur dan tatacara penyelesaian yang berbeda, ketidakpahaman terhadap prosedur dan tatacara tersebut seringkali mengakibatkan upaya hukum untuk mencapai keadilan terhenti karena tidak memenuhi ketentuan formal.rnrnSejalan dengan prinsip self assesment, undang-undang Perpajakan juga memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT dan mengungkapkan ketidakbenaran. Pembetulan SPT dan pengungkapan ketidakbenaran masing-masing mempunyai prosedur administrasi dan kosekuensi yang berbeda-beda.rnrnBuku ini membahas mengenai:rn* Pemeriksaan Pajakrn* Penyidikan Tidak Pidana Perpajakanrn* Penagihan Pajakrn* Pembetulan SPT dan Pengungkapan Ketidakbenaranrn* Pembetulan Ketetapan Pajakrn* Pengurangan Ketetapan pajak, Pengurangan Sanksi dan Pembatalan Ketetapan Pajakrn* Keberatanrn* Bandingrn* Gugatan dan Sanggahanrn* Peninjauan Kembali
27 UPA ana 1
978-979-756-727-9
27 UPA ana 1
Book
English
Graha Ilmu
2011
Yogyakarta
xi, 260p.; 23cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...