Record Detail Back

Harmonisasi Keadilan dan Kepastian dalam Peninjauan Kembali


Sebagian besar kalangan teoritisi dan praktisi hukum masih memiliki persepsi bahwa lembaga Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum biasa atau upaya hukum keempat setelah upaya hukum kasasi, konstruksi pola berpikir para hakim agung yang ditunjuk sebagai majelis Peninjauan Kembali oleh sebagian para teoritisi dan praktisi hukum juga dianggap masih sebagai yudex yuris. Padahal lembaga Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa, ditangani dengan acara luar biasa, oleh Majelis Hakim PK yang luar biasa, karena hakim Agung yang selama ini sebagai yudex yuris yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Agung RI sebagai majelis Hakim Peninjauan Kembali, maka sejak saat itu telah menjelma menjadi Hakim Yudex Facti yang memiliki kewenangan untuk menilai kualitas dan derajat pembuktian terhadap alat bukti baru yang dihadirkan dalam forum Majelis PK tersebut. Jadi, dalam proses pemeriksaan dan mengadili perkara PK, Hakim Agung Majelis PK harus memposisikan dirinya sebagai hakim yudex facti yang dituntut mampu mengerahkan segala pengetahuan dan kemampuan teknisnya, kemudian melakukan analisis secara induktif terhadap alat bukti, melakukan kualifikasi dan penilaian terhadap alat bukti, serta mampu berjuang secara sungguh-sungguh mempertemukan, mendamaikan, dan mengharmonisasikan kepastian hukum dan keadilan hukum. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum pasti (Inkracht van gewijsde) sebagai data primer yang harus dihargai sebagai data yang memiliki kwalifikasi kepastian hukum. Sementara alat bukti baru Novum harus dipandang sebagai data primer yang memiliki dimensi keadilan hukum dengan sengaja dihadirkan untuk menuntut ditegakkannya keadilan, maka di sinilah Majelis Hakim PK dituntut mampu mengharmonisasikan keduanya dalam putusan PK.
11 HAR her
978-602-422-261-1
11 HAR her
Book
English
Prenada Media Group
2017
Depok
xii, 262p, 23cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...