Record Detail Back

Pengadilan Pajak: Upaya Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Wajib Pajak


Pengadilan Pajak merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya. Oleh karenanya, penyelesaian sengketa pajak dipandang s±agai suatu hal yang Gignifikan dalam peningkatan integritas Wajib Pajak dan Fiskus (aparat perpajakan). Kepastian hukum dan keadilan yang dihasilkan oleh putusan penyelesaian sengketa pajak dijadikan sebagai ukuran bagi Wajib Pajak bahwa Fiskus telah menjalankan tugasnya dengan benar. Dengan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, diharapkan akan dapat memicu peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan dan memupuk kesadaran Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang kemudian akan meningkatkan penerimaan pajak negara.

Namun. sayangnya, dalam pembinaan Pengadilan Fajak telah terjadi dualisme berdasarkan ketentuan Pasai 3 UU Pengadilan Pajak yang jika dihubungkan dengan kekuasaan kehakiman maka menjadi tidak sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahkan, ironisnya lagi, Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. Maka, menjadi persoalan setarang, bagaimana eksistensi Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan?
28 PEN tji
9789794141649
28 PEN tji
Book
English
Alumni
2013
Bandung
viii, 184p.; 25.5cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...