Record Detail Back

Panduan Pemantauan Persidangan


Pembentukan Komisi Yudisial (KY) bukanlah sekadar mengikuti kecendrungan (tren) yang terjadi di banyak negara, tetapi suatu keniscayaan dalam reformasi peradilan dan konstitusi, Embrio gagasan sudah lama muncul sebagai bagian dari upaya menjaga dan meningkatkan integritas hakim dan sistem peradilan. Dengan kata lain, KY turut berperan serta dan memiliki tanggungjawab untuk mengupayakan tercapainya kondisi ideal dari fungsi dan kewenangan lembaga peradilan yang mandiri.

Di dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa KY adalah lembaga mandiri yang diberi kewenangan melakukan rekrutmen hakim agung dan kewenangan lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Dengan mandat konstitusional terakhir, KY kemudian dikukuhkan sebagai pengawas eksternal untuk menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim berdasarkan hukum dan kode etik serta pedoman perilaku hakim (lihat UU 18/2011).

Salah satu tugas KY dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim yaitu pemantauan yang diatur dalam Pasal 20 ayat (1)a. Pemantauan perilaku hakim ini bertujuan untuk mencegah hakim agar tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sehingga tercipta peradilan yang bersih dan berwibawa. Oleh karena itu, penyusunan Panduan Pernantauan Persidangan ini diharapkan mampu menjadi instrumen deseminasi atas gagasan-gagasan KY untuk menjaga harkat dan martabat hakim.
Imran - Personal Name
Niniek Ariyani - Personal Name
11 PAN nin
11 PAN nin
Book
English
Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia
2018
Jakarta
x, 87p.; 25.5cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...