Record Detail Back

Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak


Sengketa pajak merupakan perselisihan antara wajib pajak, pemotong atau pemungut pajak, serta penanggung pajak dengan pejabat pajak mengenai penerapan Undang-Undang Pajak. Timbulnya sengketa pajak berintikan pada dua hal yang sangat prinsipil, yaitu pertama, tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diperintahkan oleh norma hukum pajak dan kedua, melakukan perbuatan hukum, tetapi tidak sesuai dengan norma hukum pajak. Kedua hal tersebut bisa terjadi karena kurangnya kesadaran dan pemahaman hukum dalam pelaksanaan atau penegakan hukum pajak. Namun, kedua hal ini memiliki konsekuensi yang sama, yaitu timbulnya sanksi bagi wajib pajak. Di sisi lain, jika sengketa pajak terjadi, wajib pajak cenderung bersikap pasif, padahal sebenarnya wajib pajak memiliki perlindungan hukum, baik perlindungan di luar pengadilan pajak, maupun melalui pengadilan pajak. Wajib pajak diberikan perlindungan hukum berupa pengajuan permohonan untuk perubahan atas kesalahan tulis atau kesalahan hitung yang dilakukan oleh wajib pajak, pengajuan permohonan untuk perbaikan ketetapan pajak yang sudah diterbitkan oleh pejabat pajak, dan lain-lain.
Muhammad Djafar Saidi - Personal Name
27 PER muh 2
978-979-769-153-0
27 PER muh 2
Book
English
Rajawali press
2008
Jakarta
xvi, 308 p.; 21 cm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...