Record Detail Back

Eksistensi Peraturan Presiden dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia


Rasio legis dari pengaturan eksistensi Peraturan Presiden dalam sistem perundang-undangan adalah berangkat dari keinginan untuk menguatkan sistem Presidensiil yang diterapkan dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Presiden dalam melaksanakan pemerintahan sehingga Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan perlu didukung dengan kewenangan membentuk Peraturan Presiden untuk dapat melaksanakan tugas penterintahannya secara optimal.

Eksistensi Peraturan Presiden ini juga sejalan dengan konsep negara hukum yang melandaskan pengaturan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui peraturan perundgan-undangan. Namun, implikasi dari pengaturan eksistensi Peraturan Presiden
dalam sistem perundang-undangan tidak diikuti dengan bahan pengujian pengaturan mengenai materi muatan Peraturan Presiden yang merupakan delegasian sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam menyusun materi muatan Peraturan Presiden yang bersifat delegasian, Kondisi ini menimbulkan ketidaktertiban dalam menentukan materi muatan yang a kan diberikan Oleh undang-undang kepada Peraturan Presiden.

Diperlukan tertib perundang-undangan di Indonesia dalam menopang Indonesia sebagai negara hukum terkait dengan eksistensi Peraturan Presiden untuk mendorong terwujudnya kepastian hukum yang bersumber dari sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pengaturan eksistensi Peraturan Presiden meliputi aspek tata urutan maupun kejelasan bahan penguiian materi muatannya dalam rangka mendukung perbaikan sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.
11 EKS ana
978-623-92187-0-6
11 EKS ana
Book
English
Penerbit Bika
978-623-92187-0-6
Jakarta
x, 198p.; 21cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...